Langsung ke konten utama

Isu Etik dalam Pelayanan Kebidanan

Kata Pengantar

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat serta Hidayah-Nya, sehingga makalah ”Isu Etik yang terjadi dalam Pelayanan Kebidanan” dapat terselesaikan tepat waktu. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etikolegal.
Dalam kesempatan ini kami selaku penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu memberi bimbingan, ilmu, dorongan, serta saran-saran kepada penyusun.
 Kami selaku penyusun menyadari sepenuhnya bahwa isi maupun penyajian makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                        Medan, 10 Maret 2015

Kelompok V












BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bidan merupakan bentuk profesiyang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan. 
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut “ self control ”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social ( profesi ) itu sendiri. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akn segera jatuh dan tergredasi menjadi sebuah pencarian nafkah biasa ( okupasi ) yang sedikitpun tidak akan dihiasi dengan nilai – nilai idealisme dan ujung – ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas  di berikan kepada para elite professional ini.
Seiring dengan derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan social masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah / penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi / ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik tehadap nilai. Arus kesejahteraan ini tidak dapa dibendung dan pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dalam hal ini bidan yang bekerja sendiri menjadi pekerja yang bebas dan mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruh terhadap kemungkinan terjadinya perkembangan etik.
 1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang diatas, maka Rumusan Masalahnya adalah :
 1. Apa pengertian dan bentuk issu etik?
2. Isu etik apa yang terjadi antara bidan dengan: klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat,   team kesehatan lainnya, organisasi profesi lainnya ?
3. Isu etik apa yang terjadi dalam pelayanan kebidanan?
4. Apakah analisa issue moral?
5. Apakah dilemma dan konflik moral?
                                                                                                                                               
1.3. Manfaat penulisan
Berdasarkan judul dan latar belakang penulisan maka manfaat penulisannya :
1. Agar mahasiswa mengetahui pengertian dan bentuk issu etik.
2. Agar mahasiswa  mengetahui  Isu etik yang terjadi antara bidan dengan: klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, team kesehatan lainnya, organisasi profesi lainnya.
3. Agar mahasiswa mengetahui Isu etik yang terjadi dalam pelayanan kebidanan.
4. Agar mahasiswa  mengetahui analisa issue moral.
5. Agar mahasiswa mengetahui dilemma dan konflik moral.
1.4. Tujuan Penulisan
Berdasarkan judul dan latar belakang penulisan maka tujuan penulisannya :
            1. ditujukan untuk memenuhi tugas mata kulian etikolegal
2. Agar mengetahui pengertian dan bentuk issu etik.
3. Agar  mengetahui  Isu etik yang terjadi antara bidan dengan: klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, team kesehatan lainnya, organisasi profesi lainnya.
4. Agar mahasiswa mengetahui Isu etik yang terjadi dalam pelayanan kebidanan.
5. Agar mahasiswa  mengetahui analisa issue moral.
6. Agar mahasiswa mengetahui dilemma dan konflik moral.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Etika Dan Bentuk isu Etika
A. PENGERTIAN ETIKA
Etika diartikan “sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia. Etika Merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994).
Etika adalah aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini berhibungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing makhluk hidup untuk berfikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka. Etik sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan buruk (Reni Heriani, 2013)
Menurut bahasa yunani, Etik diartikan sebagai à Ethos, kebiasaan atau tingkah laku Inggris à Ethis, tingkah laku atau prilaku manusia yang baik, tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam konteks secara luas dinyatakan bahwa:
Etik adalah aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing makhluk hidup dalam berfikir dan bertidak serta menekankan nilai-nilai mereka. (Shirley R Jones – Ethics in Midewifery)

B. PENGERTIAN ISU ETIKA
Issu merupakan suatu masalah yang berkembang di lingkungan masyarakat yang belum dapat dipastikan kebenaran dan membutuhkan suatu pembuktian. Issu etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik penting yang berkembang didalam masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai satu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya. Dalam praktik kebidanan sering kali bidan dihadapkan pada beberapa masalah yang dilematis, maksudnya situasi pengambilan keputusan yang sulit dan berkaitan dengan etis.
2.2. Isu etik apa yang terjadi antara bidan dengan: klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat,   team kesehatan lainnya, organisasi profesi lainnya
A. Issu yang terjadi antara bidan dengan klien dan keluarga
issue etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga, dan masyarakat mempunyai hubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan. Contoh kasus :
Disuatu desa ada seorang bidan membuka klinik kurang lebih selama satu tahun, pada suatu hari datang seorang ibu dengan kehamilan 38 mgg, dengan mengeluhkan nyeri perut, terasa kenceng-kenceng sejak 5 jam yang lalu. kemudian bidan tersebut melakukan VT, ditemukan pembukaan 5. ternyata posisi janin dalam keadaan sungsang, oleh karena itu bidan menyarankan untuk dirujuk.tetapi pihak dari keluarga menolak dengan alasan tidak mempunyai biaya, tapi bidan tersebut sudah berusaha menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa tujuan dirujuk disini demi keselamatan ibu dan janin tersebut. tetapi keluarga bersikeras untuk bidan menolong persalinan. karena keluarga disini tetap memaksa, akhirnya bidan pun mengikuti kemauan klien serta keluarga untuk melakukan persalinan tersebut, persalinan berjalan sangat lama karena kepala janin tidak dapat keluar, setelah bayi keluar ternyata bayi sudah meninggal, dalam hal ini keluarga menyalahkan bidan tersebut karena tidak bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakat pun tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan tindakan tersebut sangat lamban dan tidak sesuai prosedur.
B. Issu yang terjadi antara bidan dengan Teman sejawat
            Issu etik yang terjadi antara bidan dengan teman sejawat adalah issu pelanggaran kode etik yang terjadi dengan teman sesama profesi yang biasanya terjadi karena kecemburuan social karene perbedaan jumlah pasien yang datang kepadanya.
Contoh Kasus :
Disuatu desa yang tidak jauh dari kota dimana di desa tersebut ada 2 orang bidan, yaitu bidan A dan bidan B yang sama-sama memiliki BPS dan ada persaingan diantara dua bidan tersebut. pada suatu hari ada pasien yang akan melahirkan di BPS bidan B yang lokasinya tidak jauh dengan bidan A. setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembukaan belum lengkap dan bidan B menemukan letak sungsang dan bidan tersebut tetap akan menolong persalinan. sedangkan bidan A mengetahui kejadian tersebut. jika bidan B tetap menolong persalinan dengan bidan A akan dilaporkan karena dianggap melanggar wewenang profesi bidan.
C. Issu yang terjadi antara bidan dengan Team kesehatan lainnya.
perbedaan sikap etika yang terjadi pada bidan dengan tenaga medis lainnya sehingga menimbulkan kesalah pahaman. Contoh Kasus :

ada seorang ibu datang ke bidan untuk suntik KB, ibu awalnya memakai suntik KB satu bulan tetapi ibu tersebut ingin menggunakan KB 3 bln, disini bidan menjelaskan kemungkinan yang akan terjadi apabila berganti KB. salah satunya terjadi pendarahan, ibu dan suami menyetujui. dua bulan kemudian ibu tersebut mengeluarkan darah dari vagina. suami meminta untuk diberikan obat untuk menghentikan pendarahan tetapi bidan menolak dengan alasan agarv tidak terjadi penyakit, setelah beberapa menit semakin bnyak darah yang dikeluarkan sehingga bidan merujuk ke dokter. sampai di dokter ibu tersebut mengalami syok sehingga diberikan vit K peroral dengan kejadian tersebut bidan ditegur.
D. Issu yang terjadi antara bidan dengan Organisasi
issue etik yang terjadi antara bidan dan organisasi profesi adalah suatu topic masalah yang terjadi bahan pembicaraan bidan dengan organisasi profesi karena terjadinya suatu hal-hal yang menyimpang dari aturan-aturan yang diterapkan. Contoh kasus :
Seorang ibu yang ingin bersalin di BPS pada bidan A sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan Ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya sangat beresiko.
Saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jik atidak dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si Ibu itu sendiri. Resiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan A sudah mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia lebih mementingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk kerumah sakit.
Setelah janin lahir Ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan meninggal. Saaat berita itu terdengar organisasi profesi ( IBI ), maka IBI memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya,ijin praktek ( BPS ) bidan A dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggarantersebut.
2.3. Isu etik yang terjadi dalam pelayanan kebidanan
Issu merupakan suatu masalah yang berkembang di lingkungan masyarakat yang belum dapat dipastikan kebenaran dan membutuhkan suatu pembuktian. Issu etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik penting yang berkembang didalam masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai satu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya. Dalam praktik kebidanan sering kali bidan dihadapkan pada beberapa masalah yang dilematis, maksudnya situasi pengambilan keputusan yang sulit dan berkaitan dengan etis.
Beberapa permasalahan etik dalam kehidupan sehari – hari yaitu :
1. Persetujuan dalam proses melahirkan
2. Memilih atau Mengambil keputusan dalam Persalinan
3.  kegagalan dalam proses persalinan
4. Pelaksanaan USG dalam kehamilan
5. Konsep normal pelayanan kebidanan
6. bidan dan pendidikan seks
            Etik yang berhubungan erat dengan profesi, yaitu :
1. pengambilan keputusan dan penggunan etik
2. otonomi bidan dan kode etik professional
3. etik dalam pelayanan kebidanan
4. Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitive
Beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayanan kebidanan , adalah yang berhubungan dengan :
1. Agama / kepercayaan
2. Hubungan dengan Pasien
3. Hubungan dokter dengan bidan
4. Kebenaran
5. Pengambilan Keputusan
6. Pengambilan data
7. Kematian
8. Kerahasiaan
9. Aborsi
10. AIDS
11. In – Vitro vertilization
2.4. Analisa Isu  Moral
Moral merupakan pengetahuan atau keyakian tentang adanya hal yang baik dan buruk yang mempengaruhi siakap seseorang.  Kesadaran tentang adanya baik buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama, dll. Hal ini yang disebut kesadaran moral.  Isu moral dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari yang ada kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
Beberapa contoh isu moral dalam kehidupan sehari-hari:
1.      Kasus abortus.
2.      Euthanansia.
3.      Keputusan untuk terminasi kehamialn.
4.      Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang menyangkut konflik dan perang.

2.5  Dilema dan Konflik Moral
Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternative pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:


1.        Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien atau klien.
2.        Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission], disertai ras tanggung jawab memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien. 
Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama , kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan dilema.
Ada 2 tipe konflik:
1. Konflik yang berhubungan dengan prinsip.
2. Konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Contoh Issue Moral
ISSU MORAL: seorang bidan melakukan pertolongan persalinan normal.
KONFLIK MORAL: menolong persalinan sungsang untuk nendapatkan pasien demi persaingan atau dilaporkan oleh bidan “A”.
DILEMA MORAL:
1)      Bidan “B” tidak melakukan pertolongan persalinan sungsang tersebut namun bidan kehilangan satu pasien.
2)      Bidan “B” menolong persalinan tersebut tapi akan dijatuhkan oleh bidan “A” dengan di laporkan ke lembaga yang berwenang.

2.6  Etika dan Dilema
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atu buruk ( Jonas,1994). Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan buruk serta mempengaruhi sikap seseorang. Kesadaran tentang adanya baik dan buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama dsb. Moral juga merupakan keyakinan individu bahwa sesuatu yang mutlak baik atau buruk walaupun situasi berbeda.
Kesadaran Moral erat kaitannya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada prinsipnya semua manusia dewasa tahu akan hal yang baik dan buruk, inilah ynag disebut suara hati. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi berdampak pada perubahan pola pikir manusia Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi penguatan tuntutan terhadap mutu pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan yang baik butuh landasan komitmen yang kuat dengan basik etik dan moral yang baik.
Dalam praktik kebidanan seringkali bidan dihadapkan  pada beberapa permasalahan yang dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etik. Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Masalah etik moral yang mungkin terjadi :
Bidan harus memahami dan mengerti situasi etik moral, yaitu :
1. Untuk melakukan tindakan yang tepat dan berguna
2. Untuk melakukan masalah yang perlu diperhatikan
Kesulitan dalam mengatasi situasi :
1. Kerumitan situasi dan keterbatasan dan keterbatasan pengetahuan
2. Pengertian individu terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka, dan factor – factor subyektif lain.
Langkah – langkah penyelesaian masalah :
1.Melakukan penyelidikan yang memadai
2. menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3. Memperluas pandangan tentang situasi
4.  Kepekaan terhadap pekerjaan
5. kepekaan terhadap kebutuhan Orang lain

BADAN – BADAN ( MAJELIS ) YANG MENGATUR KODE ETIK BIDAN
MPEB (Majelis Pertimbangan  Etika Bidan) MPA (Majelis Perlindungan Anggota)
a. MAJELIS ETIKA PROFESI BIDAN
DEFINISI : Merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hokum
TUJUAN : Memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan
Pertimbangan membuat MPEB dan MPA
Karena :
l  Bidan dalam melaksanakan  tugas profesi nya kadang kala diprotes oleh keluarganya atau masyarakat  bahwa bidan telah membuat kesalahan/ kelalaian yang mendatangkan kerugian bagi pasien yang ditolongnya.
l  Kemungkinan kesalahan dan kelalaian dari keluarganya pasien itu sendiri seperti pertolongan keluarga sebelum pergi ke bidan
l  Perubahan norma sosial budaya dalam  masyarakat juga perkembangannya  ilmu dan pengaruh lingkungan akan merupakan faktor yang dapat memacu timbulnya pelanggaran etik untuk mencegah timbulnya pelanggaran etik profesi

LINGKUP MPEB
l  Melaksanakan  peningkatan fungsi pengetahuan sesuai   standar profesi Yan bidan (Kep Men Kes No.900/MenKes/SK/VII/tahun 2002).
l  Melaksanakan supervisi lapangan, termasuk ttng tehnis, & pelaks praktik, trmsuk penyimpangan yg tjd. Apakah pelaks praktik bidan sesuai dgn Standar Praktik Bidan, Standar Profesi dan Standar Yan Kebidanan, juga batas–batas kewenangan bidan.
l  Membuat pertimbangan bila tjd kasus-kasus dlm praktik kebidanan.
l  Melaksanakan pembinaan & pelatihan ttg hokum kesh, khususnya yg berkaitan atau melandasi praktik bidan.


Tugas Majelis Etika Kebidanan
*      Meneliti & menentukan ada dan tidaknya kesalahan / kelalaian dlm menerapkan standar profesi yg dilakukan oleh bidan.
*      Penilaian didasarkan atas permintaan pejabat, pasien dan      keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
*      Permohonan secara tertulis dan diserta data-data
*      Keputusan tingkat propinsi  bersifat final dan bisa konsul keMEK pada tingkat pusat,
*      Sidang MEK paling lambat 7 hari, sth diterima peangduan. Pelaksanaan sidang menghadirkan dan minta keterangan dari bidan dan saksi-saksi,
*      Keputusan paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
*      Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI di tingkat Propinsi.
Attention : Dalam pelaksanaannya di lapangan sekarang ini bahwa organisasi profesi bidan IBI, telah melantik MPEB dan MPA, namun dalam pelaksanaanya belum terealisasi dengan baik
Bidan harus mengetahui norma dalam hidup di masyarakat :
l  Norma Agama
l  Norma Hukum
l  Norma Etik yaitu norma , sopan santun, adat istiadat
l  Tugas dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik profesi meneliti dan menentukan ada atau terhadap kesalahan atau kelalaian bidan dalam memberikan pelayanannya etika profesi ialah norma yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan profesinya seperti yang tercantum dalam kode etik bidan
BADAN KONSIL KEBIDANAN
l  Dalam organisasi profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil kebidanan.
l  Secara konseptual badan konsil merupakan badan yg dibentuk dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
l  Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembaga otonom dan independent, bertanggung jawab terhadap presiden sebagai Kepala Negara
TUGAS BADAN KONSIL KEBIDANAN
l  Melakukan registrasi tenaga bidan
l  Menetapkan standar pendidikan bidan
l  Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
l  Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran praktik kebidanan
Konsil kebidanan Indonesia berfungsi mengatur, menetapkan serta membina tenaga bidan yang menjalankan praktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
WEWENANG BADAN KONSIL KEBIDANAN
l  Menetapkan standar kompetensi bidan
l  Menguji persyaratan registrasi bidan
l  Menyetujui dan menolak permohonan registrasi
l  Menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi
l  Menetapkan teknologi kebidanan yang dapat diterapkan di Indonesia
l  Melakukan pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan organisasi profesi
l  Melakukan pencatatan bidan yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mola Hydatidosa

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegawat Daruratan dalam obstetric adalah suatu keadaan atau penyakit yang menimpa seorang wanita hamil / dalam persalinan atau akibat komplikasi dari kehamilan / persalinan yang mengancam jiwa ibu tersebut atau bayi dalam kandungannya apabila tidak secepatnya mendapatkan tindakan yang tepat. Mola hidatidosa adalah Asuhan Kegawat darurtan pada kehamilan muda. Mola Hidatidosa adalah  kehamilan abnormal, dengan ciri-ciri tumor jinak (benigna) dari chorion penyebab embrio mati dalam uterus tetapi plasenta melanjutkan sel-sel trophoblastik terus tumbuh menjadi agresif dan membentuk tumor yang invasif, kemudian edema dan membentuk seperti buah anggur, karakteristik mola hidatiosa bentuk komplet dan bentuk parsial, yaitu tidak ada jaringan embrio dan ada jaringan embrio. Kehamilan Mola Hidatidosa ( hamil anggur ) adalah kehamilan yang mempunyai cirri – ciri seperti hamil normal. Kadar Hormon HCG dan pembesaran uterus positif. Oleh karena it...